Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
(UKS/M) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia
sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang Pendidikan.
UKS/M merupakan
upaya satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta
meningkatkan kemampuan hidup sehat, dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), serta derajat kesehatan peserta didik melalui pelaksanaan Trias
UKS yakni:
- Pendidikan Kesehatan: melalui kegiatan peningkatan pengetahuan secara intrakurikuler, kokurikuluer dan ekstrakurikuler dan pembiasaan PHBS;
- Pelayanan Kesehatan: melalui pencegahan penyakit seperti dengan imunisasi dan minum obat cacing; dan
- Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat: dengan melengkapi sarana prasarana PHBS, antara lain air bersih, toilet, tempat cuci tangan, tempat sampah, saluran drainase
UKS bertujuan untuk Meningkatkan
kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin
dalam kehidupan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dan lingkungan sekolah yang
sehat sehingga memungkinkan peserta didik mengalami pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal. Salah satu kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M
adalah dengan melaksanakan Sekolah/Madrasah Sehat.
Sebagai strategi peningkatan mutu
pembinaan dan pelaksanaan Trias UKS maka sekolah harus memperhatikan
stratifikasi UKS yang terdiri dari minimal, optimal, standar dan paripurna.
Sekolah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada
kelompok stratifikasi UKS. Dengan mereview indikator dalam stratifikasi UKS
maka sekolah dapat memiliki rekomendasi perbaikan pelaksanaan Trias UKS dan
menyusun perencanaan untuk mencapai indikator yang sudah ditentukan.
Terbitnya Surat Edaran Mendikbud
No. 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) di satuan
pendidikan menginstruksikan untuk optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
melalui praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan sanitasi sekolah
yang mendukung.
PHBS adalah sekumpulan perilaku
yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang
menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya
sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan
kesehatan masyarakat. PHBS di sekolah adalah sekumpulan perilaku yang
dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan
peserta didik, guru, dan masyarakat sekolah secara mandiri mampu mencegah
penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan
lingkungan sehat.
Penerapan PHBS menjadi penting
terutama untuk memastikan peserta didik, warga sekolah dan stakeholder
pendidikan terkait siap untuk mendukung pembelajaran tatap muka di sekolah.
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
(UKS/M) menjadi upaya strategis dalam pencegahan wabah dan penularan penyakit terutama dalam kondisi wabah Covid19
saat ini. Oleh karena itu pemerintah pusat mendorong pembinaan terhadap UKS/M
yang dapat dilakukan secara terpadu melalui
pembentukan tim pembina UKS/M di setiap jenjang pemerintahan, mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Kemudian pada
lingkup satuan pendidikan diharapkan
sudah dibentuk tim pelaksana UKS/M. Tim
pelaksana UKS/M yang diketuai oleh kepala sekolah menjalankan tiga pilar UKS/M
yakni pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat
dengan menguatkan praktik perilaku hidup bersih sehat (PHBS) oleh peserta didik
dan warga sekolah melalui dukungan berbagai pihak.
Mengacu pada Permenkes No.
2269/Menkes/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan PHBS, secara umum ada delapan
indikator PHBS di sekolah yang ditetapkan, yaitu:
- Tidak jajan di sembarang tempat, harus di kantin sekolah yang sehat
- Cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun
- Buang air kecil/ besar di jamban sekolah
- Memberantas jentik nyamuk di sekolah
- Membuang sampah ditempatnya
- Mengikuti kegiatan olah raga / aktifitas fisik
- Tidak merokok di lingkungan sekolah
- Menimbang badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan
Dengan terjadinya
pandemi COVID-19 saat ini, PHBS pencegahan COVID-19 seperti jaga jarak,
menggunakan masker dan membawa bekal makanan dan air minum dari rumah perlu
menjadi perhatian khusus. Sebab jika
tidak ditangani sejak dini maka akan terjadinya gangguan kesehatan yang dapat
dialami oleh anak usia sekolah salah satunya penularan penyakit seperti
terjadinya penularan virus Corona, DBD, influenza, diare, hepatitis, TBC serta
berbagai gangguan kesehatan lainnya diantaranya akibat terkena asap rokok,
gangguan kesehatan jiwa karena adanya lingkungan sosial di sekolah yang tidak
sehat seperti terjadinya kekerasan/bullying, pelecehan seksual, kecelakaan dan lain-lain Berdasarkan hal tersebut, indikator
PHBS pada anak usia sekolah khususnya jenjang SMP dinatranya sebagai berikut:
- Cuci tangan dengan air bersih dan sabun
- Menggunakan masker bersih (bisa ditambahkan dengan face shield)
- Menjaga jarak fisik dengan masyarakat sekolah lainnya
- Jajan di kantin sehat sekolah
- Membuang sampah pada tempatnya
- Menggunakan jamban sehat
- Menggunakan air bersih
- Berperan aktif mewujudkan lingkungan sekolah bebas jentik nyamuk
- Berperan aktif mewujudkan lingkungan sekolah bebas asap rokok.
- Melakukan aktivitas fisik/olahraga secara terukur
- Melakukan pergaulan yang sehat
Berdasarkan bebebrapa hal tersebut maka untuk mewujudkan sekolah sehat perlu adanya penguatan manajemen UKS/M melalui trias UKS/M yakni pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat. Dengan adanya suatu kebiasaan salah satunya melalui kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sanitasi sekolah yang mendukung diharapkan dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan secara optimal dengan melaksankaan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka mewujudkan sekolah sehat dan pencegahan penyebaran COVID- 19 serta mendukung pembelajaran tatap muka di sekolah.
0 Komentar